Bupati Nganjuk Mas Novi menyerahkan sertifikat tanah PTSL di Desa Pulowetan Kec.Jatikalen


 2020-09-28 |  Admin Bagor

PTSL adalah proses pendaftaran tanah  yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu. Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.

Dalam laporannya Edison Kepala BPN Kab.Nganjuk  menyatakan bahwa pada tahun 2020 ini di Desa Pulowetan  Kec.Jatikalen telah selesai pengurusan sertifikat tanah dengan PTSL sebanyak 1070 bidang yang karena penerapan protokol covid akan diserahkan secara bertahap. Dan perlu diketahui bahwa sesuai dengan arahan dari Gubernur Jatim yakni adanya pencanangan program Tri Juang. Program ini merupakan program yang melibatkan BPN, Pemerintah Prop/Kab/Kota, serta perangkat desa, dimana pada tahun 2024 nantinya seluruh bidang tanah yang ada di Jawa Timur akan terdaftar semuanya di BPN.

Sebelum memulai sambutannya Mas Novi mengadakan kuis tanya jawab berhadiah tentang PTSL, hingga suasana yang tadinya tegang menjadi lebih santai.  

Beberapa hal penting yang terungkap saat Kuis berlangsung pada kegiatan Penyerahan sertifikat PTSL ini diantaranya adalah ada 3 (tiga)manfaat PTSL yaitu dengan kepemilikan sertifikat yang sah, maka mudah mendapatkan pinjaman modal dari bank, memiliki kekuatan hukum, serta menghindari terjadinya konflik keluarga. Selain itu Mas Novi juga menerangkan tentang SKB 3 Menteri serta Perbub No.25.

Kegiatan berlangsung lancar hingga selesai. Semoga dengan penyerahan Sertifikat PTSL ini akan mampu meningkatkan taraf hidup masyarakat Kab.Nganjuk pada umumnya dan Desa Pulowetan, Kec.Jatikalen pada khususnya.