NGANJUK, PING-Sebanyak 700 warga Desa Bagor Wetan, Kecamatan Sukomoro nampak sumringah. Hal itu setelah Plt Bupati Nganjuk DR. Drs. H. Marhaen Djumadi, SE, SH, MM, MBA menyerahkan sertifikat tanah secara simbolis kepada mereka di balai desa setempat, Selasa (08/02/2022).
Diketahui, sertifikat tanah yang diserahkan berasal dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diadakan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nganjuk. Wajah berseri tampak terpancar dari para penerima sertifikat, sebab menjadi bukti pengakuan hak milik tanah sekaligus kepastian hukum status tanah milik warga.
Dalam sambutannya, Plt Bupati Kang Marhaen mengatakan, mewakili Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk, pihaknya mengucapkan terima kasih kepada Tim Tri Juang. Yaitu Pemkab Nganjuk, Badan BPN, dan Pemerintah Desa (Pemdes) Bagor Wetan yang telah berupaya memperjuangkan dan mengusulkan PTSL bagi warga di sana.
"Alhamdulillah PTSL di Desa Bagor Wetan berjalan lancar. Semoga PTSL di desa lain juga turut lancar," ujar Plt Bupati Kang Marhaen.
Dijelaskan Kang Marhaen, di Desa Bagor Wetan ada sebanyak 860 bidang tanah yang diajukan sertifikat melalui PSTL. Yang telah rampung sendiri sebanyak 700 sertifikat.
"Artinya tinggal sedikit lagi, atau 160 saja yang belum rampung. Kami apresiasi tim panitia yang sudah memberi pelayanan terbaik. Untuk sisa kouta yang diajukan semoga segera diselesaikan," tambah Kang Marhaen.
Lebih lanjut Kang Marhaen menjelaskan, program PTSL merupakan upaya pemerintah membantu masyarakat untuk mendapatkan legalitas. Artinya bahwa legalitas itu sebagai pengakuan hak milik perorangan atas tanah. Sehingga siapapun tidak bisa mengakui, apalagi mengambil hak milik. Termasuk keluarga, kecuali diwariskan.
Dengan adanya sertifikat dari program PTSL, masyarakat bisa mendapatkan perlindungan hukum. Kemudian bisa menambah nilai jual tanah, dan bisa menjadi penambah modal usaha. Serta meminimalisir risiko perselisihan dengan orang lain.
"Disimpan dengan baik sertifikatnya. Silakan difoto kopi untuk duplikat. Karena hal ini sebagai antisipasi bersama, agar tidak ada pihak lain yang menyalahgunakan. Semoga sertifikat ini berkah dan bermanfaat sebagai mestinya," tutup Kang Marhaen.
Sebagai informasi, turut hadir dalam acara tersebut jajaran BPN Kabupaten Nganjuk. Kemudian Camat Sukomoro Fefri Hendro Wasono, S.Sos, MM beserta Forum Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), dan jajaran Pemdes Bagor Wetan, serta warga penerima sertifikat. (Hs/Yos)