Dinas Pendidikan Kota Nganjuk menghimbau kepada kepala lembaga pendidikan untuk meliburkan peserta didiknya pada Kelompok Bermain, Taman Kanak-Kanak, Taman Penitipan Anak dan Pos PAUD Terpadu mulai Senin (16/3) hingga Sabtu (21/3), sebagai dampak pandemi virus corona COVID-19. "himbauan tersebut khusus untuk Kelompok Bermain, Taman Kanak-Kanak, Taman Penitipan Anak dan Pos PAUD Terpadu saja. Untuk siswa SD dan SMP di Nganjuk, himbauan tersebut ditujukan kepada kepala sekolah untuk meliburkan peserta didik di SD/MI, SMP/MTs dan Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP). "Setelah dikeluarkan surat pemberitahuan libur sekolah setingkat KB (kelompok bermain) dan TK (Taman Kanak-Kanak), kini ke luar surat pemberitahuan yang baru untuk libur sekolah setingkat SD hingga SMP," jelasnya. Mengenai rencana ujian sekolah jengang SMP/MTs, lanjut dia, sesuai surat pemberitahuan akan diatur lebih lanjut. Selain itu, lanjut dia, memberikan tugas kepada peserta didik agar dikerjakan di rumah.