Babinsa dan Bhabinkamtipmas Desa.Gemenggeng Kec.Bagor Kabupaten.Nganjuk Bripka PURNOMO,SH dan Koptu M.SURYAWANTO berkoordinasi dengan aparat desa Gemenggeng tentang pembuatan himbauan Tamu Wajib lapor selama 1 x 24 jam.
Sudah hilangnya kepedulian seseorang terhadap lingkungannya sering kali menjadi salah satu penyebab ketidaktahuan terkait adanya warga baru maupun pendatang yang menginap maupun tinggal diwilayahnya, Gemenggeng (15/03/2020) ,
Wajib lapor bagi tamu atau pendatang itu sendiri ditengah-tengah masyarakat sudah mulai luntur. Hal ini terjadi karena tidak adanya rasa peduli dari masyarakat dengan lingkungan sekitarnya.
Menumbuhkan kembali rasa kepedulian terhadap lingkungan minimal lingkungan tempat tinggal, sangat perlu untuk dilakukan. Tidak hanya peduli namun akan menjadi lebih akrab serta kenal dengan tetangga tentunya akan mempererat tali silaturahmi dengan tetangga.
Potensi gangguan keamanan tinggi, sehingga upaya pengamanan penting dilakukan dari aspek yang terkecil sekalipun. Wajib lapor 1 x 24 jam bagi seorang tamu maupun pendatang, sebenarnya mampu mejadikan kontrol bagi kita agar tidak mudah menerima tamu atau pendatang yang identitasnya kurang jelas dan apabila suatu hari terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan bisa kita beri penjelasan.
” Wajib hukumnya bagi pendatang untuk segera melapor kepada Ketua RT dan RW, ini akan kita buat himbauan Tamu wajib lapor selama 1×24 jam karena sudah banyak diluar sana tamu maupun pendatang, yang oleh pihak RT bahkan masyarakat tidak dianjurkan untuk melapor dan ternyata mereka adalah jaringan teroris maupun jaringan narkoba “, Jelas Bripka PURNOMO, SH dan Koptu M.SURYAWANTO.
Kewajiban tamu melapor 1×24 jam ini berkaitan dengan fungsi RT atau RW dalam pemeliharaan keamanan, ketertiban, dan kerukunan hidup antar warga masyarakat Kususnya di Desa Gemenggeng. Dengan kata lain, pemberlakuan aturan ini semata-mata dalam rangka pemeliharaan dan menciptakan lingkungan yang aman.
BERSAMA TNI dan POLRI Masyarakat Desa Gemenggeng Adem,Ayem Lan Tentrem.