PKK Desa



PKK DESA BAGORKULON

 

PEMERINTAH KABUPATEN NGANJUK

 

KECAMATAN BAGOR

DESA BAGORKULON

 

SURAT KEPUTUSAN

KEPALA DESA BAGORKULON

NOMOR  :  188/18/K/411.502.07/2015

 

 

TENTANG

PENGANGKATAN DAN PENETAPAN PENGURUS PENGURUS TIM PENGGERAK PEMBERDAYAAN DAN KESEJAHTERAAN KELUARGA DESA BAGORKULON

MASA BHAKTI 2014 – 2017

 

 

DENGAN PERSETUJUAN

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)

 

 

KEPALA DESA BAGORKULON

 

 

Menimbang

:

a.Bahwa terwujudnya kualitas sumber daya manusia yang ditentukan oleh tingkat kesejahteraan keluarga perlu dilakukan oleh seluruh komponen bangsa secara bersama-sama, terpadu, terencana, dan berkelanjutan.

 

 

b.Bahwa untuk terwujudnya keluarga yang sejahtera, maka kegiatan pembinaan kesejahteraan keluarga perlu ditingkatkan dan diintensipkan melalui gerakan pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga.

 

 

c.Bahwa Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga sebagaimana dimaksud pada huruf (a) dan (b) di atas perlu ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa BAGORKULON.

 

Mengingat

:

1.Undang-Undang  Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1992 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera;

 

 

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah yang kedua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;

 

 

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;

 

 

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;

 

 

  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;

 

 

  1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2001 tentang Penataan Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa atau sebutan lain;

 

 

 

  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedomanan Penataan Lembaga Kemasyarakatan;

 

 

  1. Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 200 tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK);

 

 

  1. Keputusan Rakernas V PKK Nomor 01/Kep/Rakernas V PKK/98 tanggal 18 April 1998 tentang Rumusan Hasil Rakernas V PKK Tahun 1998;

 

 

  1. Keputusan Rakernas V PKK Nomor 01/Kep/Rakernas V PKK/98 tanggal 18 April 1998 tentang Pedoman Pengelolaan PKK;

 

 

  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedomanan Penataan Lembaga Kemasyarakatan;

 

 

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 11 Tahun 2005 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan;

 

 

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 15 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;

 

Memperhatikan

:

 

  1. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 411.4/401/2005 tentang pengesahan Hasil Rapat Kerja Nasional VI Tim Penggerak PKK tanggal 12 Mei 2005;

 

 

 

  1. Hasil musyawarah Pemerintahan Desa BAGORKULON pada tanggal 15 Desember 2013.

 

 

 

 

MEMUTUSKAN  :

 

 

Menetapkan         :        

 

PERTAMA             :    Mengangkat dan menetapkan Pengurus Tim Penggerak  Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Desa BAGORKULON Kecamatan Bagor Kabupaten Nganjuk masa bhakti 2014 – 2017 dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini.

 

KEDUA                 :    Tim Penggerak PKK Desa sebagaimana dimaksud Diktum PERTAMA mempunyai tugas pokok secara bersama-sama dengan Pemerintah dan komponen masyarakat lainnya untuk menanggulangi berbagai masalah kesejahteraan sosial terutama yang dihadapi keluarga baik yang bersifat preventif, rehabilitatif maupun pengembangan potensi dan sumber-sumber keluarga di lingkungannya.

 

KETIGA                :    Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud pada diktum KEDUA pengurus Tim Penggerak PKK Kabupaten Nganjuk masa bhakti tahun 2016 sampai dengan 2019 berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kebijakan Menteri Sosial Republik Indonesia dan pedoman yang ditetapkan oleh Direktorat Jendral Pemberdayaan Sosial selaku Pembina Fungsional.

 

KEEMPAT             :    Segala biaya yang timbul akibat ditetapkannya keputusan ini dibebankan pada anggaran keuangan karang taruna bantuan dari pemerintah kelurahan/desa BAGORKULON kecamatan Bagor serta bantuan masyarakat yang sifatnya tidak mengikat.

 

KELIMA                :    Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal .

 

                                                                     

Ditetapkan di

:

Bagorkulon

Pada tanggal

:

17 Desember 2015

KEPALA DESA BAGORKULON

 

 

 

 

PURWANTO

 

 

Salinan Keputusan ini disampaikan kepada.:

 

  1. Yth. Kepala Dinas PPKBS Kabupaten Nganjuk di Nganjuk
  2. Yth. Pengurus TP PKK Kabupaten Nganjuk
  3. Yth. Bapak Camat Bagor di Bagor
  4. Yth. Pengurus TP PKK Desa Bagorkulon
  5. Arsip

Lampiran Keputusan

:

Kepala Desa Bagorkulon

 

 

Nomor

:

188/18/K/411.502.07/2015

 

 

Tanggal

:

17 Desember 2015

 

 

                              

 

 

                                                                                 

SUSUNAN PENGURUS

TIM PENGGERAK PEMBERDAYAAN KESEJAHTERAAN KELUARGA (TP PKK)

DESA BAGORKULON

 

No

Nama lengkap

Jabatan dalam pengurus

Keterangan

1

2

3

4

 

 

 

 

1

PURWANTO

Dewan Penyantun

 

 

 

 

 

2

SULISTYOWATI

Ketua

 

 

SRIYATUN

Wakil ketua 

 

 

 

 

 

 

DAMAYANTI

Sekretaris

 

 

SRI WURYANTI

Wakil sekretaris 

 

 

 

 

 

 

TUTIK EKOWATI

Bendahara

 

 

HARDINI IMA WIDIASTUTI

Wakil bendahara

 

 

 

 

 

 

 

Seksi – Seksi

 

 

  1. SUYANTI

POKJA I

 

 

  1. CHORIYAH

 

 

  1. ROBIATUL ADAWIYAH

 

 

 

 

 

 

  1. ANIK SUDARSIH

POKJA II

 

 

  1. TITIN KUSUMANINGTYAS

 

 

  1. SITI ZULAIKAH

 

 

 

 

 

 

  1. SUMIATUN

POKJA III

 

 

  1. PANIYEM

 

 

  1. SITI MARSIYAH

 

 

 

 

 

 

  1. RATRI GITANINGTYAS

POKJA IV

 

 

  1. PURWATI

 

 

  1. AGUSTIN

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di

:

Bagorkulon

Pada tanggal

:

17 Desember 2015

KEPALA DESA BAGORKULON

 

 

 

 

PURWANTO