Nganjuk, 1 Juli 2025 — Dalam upaya meningkatkan pemahaman dan kapasitas desa dalam pengelolaan informasi publik, Pemerintah Kabupaten Nganjuk menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang dilaksanakan hari ini di Ruang Anjuk Ladang, Kabupaten Nganjuk.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber utama Ibu Ayu Saulina Ernalita, Pejabat PPID dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur, yang menyampaikan materi menyeluruh terkait regulasi dan teknis pelayanan informasi publik di tingkat desa.
Dalam paparannya, Ibu Ayu menekankan pentingnya keberadaan dan penetapan PPID Desa sesuai dengan amanat Pasal 8 Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 Tahun 2018. Dijelaskan pula urgensi Surat Keputusan (SK) Penunjukan PPID sebagai dasar hukum pelaksanaan tugas pelayanan informasi publik di desa.
Selain itu, peserta mendapatkan penjelasan tentang:
Adapun informasi yang bersifat dikecualikan dijelaskan merujuk pada Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh pemerintah desa di Kabupaten Nganjuk dapat memahami tugas dan kewenangan PPID Desa secara utuh, serta mulai menyusun dan memperbarui Daftar Informasi Publik Desa, sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan pelayanan publik yang lebih baik.