Tugas Kepala Desa dan Perangkat Desa


 2020-12-07 |  Desa Sekarputih

Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia

 

Pemerintah adalah Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia

Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.

Kepala Desa adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.

Perangkat Desa adalah Pembantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.

Desa Swasembada, Desa Swakarya, Desa Swadaya adalah klasifikasi tingkat perkembangan desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tingkat perkembangan desa.

Berdasarkan klasifikasi tingkat perkembangan desa sDesa Sekarputih termasuk dalam klasifikasi Desa Swakarya. Desa Swakarya adalah Desa yang sudah bisa memenuhi kebutuhannya sendiri, kelebihan produksi sudah mulai di jual ke daerah – daerah lainnya

Berdasarkan klasifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Susunan Organisasi Pemerintahan Desa Sekarputih terdiri dari :

Kepala Desa;
Sekretaris;
Kepala Urusan Umum dan Perencanaan;
Kepala Urusan Keuangan;
Kepala Seksi Pemerintahan;
Kepala Seksi Kesejahteraan dan Pelayanan;
Kepala Dusun Rowodoro
Kepala Dusun Sekarputih
Kepala Desa Sekarputih

Nama : Hj. ANDRI SULAMI

Perangkat Desa :

Tugas dan Fungsi Kepala Desa dan Perangkat Desa :

Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan  kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Kepala Desa memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut:
menyelenggarakan Pemerintahan Desa, seperti tata praja pemerintahan, penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah;
melaksanakan pembangunan seperti pembangunan sarana prasarana perdesaan, dan pembangunan bidang pendidikan, kesehatan;
pembinaan kemasyarakatan seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan dan ketenagakerjaan;
pemberdayaan masyarakat, seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat dibidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olah raga dan karang taruna;dan
menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.


Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana, Sekretaris Desa mempunyai fungsi:
melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip dan ekspedisi;
melaksanakan urusan umum seperti penataan admininistrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas dan pelayanan umum;
melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD dan lembaga pemerintahan desa lainnya;dan
melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.
Kepala Urusan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Kepala Urusan mempunyai fungsi :
Kepala Urusan Umum dan Perencanaan memiliki fungsi:
melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip dan ekspedisi;
melaksanakan penataan administrasi perangkat desa;
menyediakan prasarana perangkat desa dan kantor;
menyiapkan kegiatan rapat;
melaksanakan pengadministrasian aset, inventarisasi aset;
melaksanakan penyiapan perjalanan dinas;
melaksanakan pelayanan umum;
mengkoordinasikan urusan perencanaan seperti menyusun Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan;
melakukan monitoring dan evaluasi program;dan
melaksanakan penyusunan laporan.
Kepala Urusan Keuangan memiliki fungsi:
melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran;
melaksanakan verifikasi administrasi keuangan dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.


Kepala Seksi bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimasud Kepala Seksi mempunyai fungsi:
Kepala Seksi Pemerintahan mempunyai fungsi:
melaksanakan manajemen tata praja pemerintahan;
menyusun rancangan regulasi desa;
pembinaan masalah pertanahan;
pembinaan ketenraman dan ketertiban;
melaksanakan upaya perlindungan masyarakat;
melaksanakan admninstrasi kependudukan;
melaksanakan penataan dan pengelolaan wilayah;
melaksanakan pendataan dan pengelolaan Profil Desa;dan
melaksanakan kegiatan-kegiatan desa berdasarkan kewenangan desa dalam bidang pemerintahan.
Kepala Seksi Kesejahteraan dan Pelayanan mempunyai fungsi:
melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan;
melaksanakan pembangunan bidan pendidikan dan kesehatan;
melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olah raga, dan karang taruna;
melaksanakan kegiatan-kegiatan desa berdasarkan kewenangan desa dalam bidang pembangunan;
melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat;
meningkatkan upaya partisipasi masyarakat;
melaksanakan pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan, dn ketenagakerjaan;dan
melaksanakan kegiatan-kegiatan desa berdasarkan kewenangan desa dalam bidang pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.


Kepala Dusun berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan yang bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayahnya.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Kepala Dusun memiliki fungsi:
pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan dan penataan dan pengelolaan wilayah;
mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya;
melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya;dan
melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan.
sumber :

- Perdes No 3 tentang Susunan Organisasi Pemerintah Desa tahun 2017

- SK No 1 Tahun 2017 Tentang Pengangkatan Ulang dalam Jabatan Perangkat Desa