LPMD



Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LPMD/LPMK)/Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LKMDILKMK) atau sebutan nama lain mempunyai tugas menyusun rencana pembangunan secara partisipatif, menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat, melaksanakan dan mengendalikan pembangunan.

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LPMD/LPMK)/Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LKMD/LKMK) atau sebutan nama lain dalam
melaksanakan tugasnya mempunyai fungsi :

  1. penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
  2. penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  3. peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
  4. penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
  5. penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat; dan
  6. penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup.

Nama-nama Pengurus LPM Desa Sekarputih

No

Nama

Jabatan

1

TRI SUMARTANA

Ketua

2

BOIRAN

Sekretaris

3

NUR SAID

Bendahara

4

MUHAMMAD FAUZI

Seksi agama

5

DARMANTO

Seksi pembangunan

6

SUNARDI

Seksi pengembangan perekonomian, koperasi dan kesejahteraan masyarakat

7

SUNGKONO

Seksi ketenteraman dan ketertiban

8

ABDUL SUKUR

Seksi pemberdayaan masyarakat dan lingkungan hidup

9

DARMAJI

Seksi Sosial dan Kebudayaan

10

ABDUL ROZAK

Seksi pemuda, olahraga, dan kesenian

11

MISBAKHUL MUNIR

Seksi Pendidikan dan SDM

   Sumber Data : SK Kepala Desa Nomor 188/14/K/411.501.04.2022