Sekarputih, Bagor- Menjelang HUT Kemerdekaan Indonesia yang biasa diperingati pada tanggal 17 Agustus, Pemerintah Desa Sekarputih menghimbau Masyarakat untuk mengibarkan bendera merah putih secara serentak mulai dari tanggal 1 Agustus sampai 31 Agustus 2024.
Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara, nomor : B- 04 /M/S/TU.00.0310712024 tentang Penyampaian Tema, Logo, dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan HUT Ke-79 Kemerdekaan Rl Tahun 2024 yang dilansir situs Kementerian Sekretariat Negara RI.
Untuk itu perlu memperhatikan kembali bagaimana penggunaan bendera Negara yang sesuai UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Dalam Pasal 7 tertuang sejumlah aturan terkait pengibaran bendera:
(1) Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.
(2) Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari.
(3) Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
(4) Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.
(5) Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.
Selain itu, agar tidak sembarangan memperlakukan bendera merah putih, berdasarkan pasal 24 UU Nomor 24 Tahun 2009 dijabarkan bahwa setiap orang dilarang :
a.merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara;
b.memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial;
c.mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;
d.mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara; dan
e.memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.