Pelaksanaan Sewa Tanah Kas Desa Sekarputih Berlangsung Kondusif dan Lancar


 2025-10-20 |  Desa Sekarputih

Pemerintah Desa Sekarputih melaksanakan kegiatan Sewa Tanah Kas Desa (TKD) sebagai bagian dari pengelolaan aset desa yang bertujuan untuk meningkatkan pendapatan asli desa serta mendukung keberlanjutan pembangunan desa.

Tanah Kas Desa merupakan salah satu aset penting milik desa yang dikelola secara transparan dan akuntabel sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kegiatan sewa TKD ini dilaksanakan setiap tahun melalui proses musyawarah desa (Musdes) yang melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perangkat desa, serta perwakilan masyarakat.

Dalam pelaksanaannya, Pemerintah Desa Sekarputih membuka kesempatan bagi masyarakat yang berminat untuk menyewa tanah kas desa dengan sistem lelang terbuka. Proses ini bertujuan agar pengelolaan tanah desa berjalan adil, transparan, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan warga.

Kepala Desa Sekarputih menyampaikan bahwa hasil dari sewa Tanah Kas Desa nantinya akan masuk ke kas desa sebagai Pendapatan Asli Desa (PADes) yang digunakan untuk mendukung berbagai kegiatan pembangunan, seperti pemberdayaan masyarakat, perbaikan infrastruktur, serta kegiatan sosial dan keagamaan.

“Kami berkomitmen agar seluruh pengelolaan aset desa, termasuk tanah kas desa, dilakukan secara terbuka dan sesuai aturan. Hasilnya akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk program pembangunan dan peningkatan pelayanan desa,” ujar Kepala Desa Sekarputih.

Kegiatan sewa Tanah Kas Desa Sekarputih ini juga menjadi wujud nyata dari prinsip tata kelola pemerintahan desa yang transparan, partisipatif, dan berorientasi pada kemanfaatan masyarakat.

Dengan terlaksananya kegiatan ini, diharapkan Desa Sekarputih dapat terus mengoptimalkan potensi aset desa demi mendukung kemandirian ekonomi dan kemajuan pembangunan di tingkat desa.