Desa Sekarputih - Transparansi Keuangan Desa Sekarputih Tentang LPJ ABP Desa TA 2019. Pelaporan dan Pertanggungjawaban adalah babakan terakhir dalam siklus Pengelolaan Keuangan Desa. Hal-hal pokok yang perlu dipahami berkenaan dengan Pelaporan dan Pertanggungjawaban Pengelolaan Keuangan Desa ini mencakup: pengertian dan makna laporan pertanggungjawaban, tahap, prosedur, dan tatacara penyampaian laporan pertanggungjawaban. Selain itu perlu dihayati bahwa pada hakikatnya laporan pertanggungjawaban Pengelolaan Keuangan Desa adalah pemenuhan tanggungjawab kepada masyarakat/rakyat desa atas pengelolaan uang dan kepentingan rakyat oleh Pemerintah Desa.
Pelaporan merupakan salah satu mekanisme untuk mewujudkan dan menjamin akuntabiltas pengelolaan keuangan desa, sebagaimana ditegaskan dalam asas Pengelolaan Keuangan Desa (Asas Akuntabel). Hakikat dari pelaporan ini adalah Pengelolaan Keuangan Desa dapat dipertanggungjawabkan dari berbagai aspek: hukum, administrasi, maupun moral. Dengan demikian, pelaporan pengelolaan keuangan desa menjadi kewajiban Pemerintah Desa sebagai bagian tak terpisahkan dari penyelengaraan pemerintahan desa.
Berikut Lampiran :
