Transparansi Keuangan Desa Sekarputih Tentang Perubahan APB Desa TA 2020



Desa Sekarputih - Transparansi Keuangan Desa Sekarputih Tentang Perubahan APB Desa TA 2020. Hal tersebut berdasar Perdes Perubahan No 4 Tahun 2020. 

Menjadi dasar Salah satu Transparansi Keuangan Desa Adalah melalui Papan Hak Informasi Masyarakat terhadap Perubahan APBDes. Dimana ada beberapa perubahan anggaran yang dirubah terkait adanya Pandemi Global COvid-19.

Dengan tetap mengedepankan pengelolaan Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran, dengan uraian sebagai berikut:

  1. Transparan yaitu prinsip keterbukaan yang memungkinkan masyarakat untukmengetahui dan mendapat akses informasi seluas-luasnya tentang keuangan desa. Asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasiyang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan pemerintahanDesa dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Akuntabel yaitu perwujudan kewajiban untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan dan pengendalian sumberdaya dan pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan dalam rangka pencapaian tujuan yang telah ditetapkan. Asas akuntabel yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Desa harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. Partisipatif yaitu penyelenggaraan pemerintahan Desa yang mengikutsertakan kelembagaan desa dan unsur masyarakat desa;
  4. Tertib dan disiplin anggaran yaitu pengelolaan keuangan Desa harus mengacu pada aturan atau pedoman yang melandasinya

Semoga dengan penyampaian Informasi APB Desa ini masyarakat bisa lebih mengawasi Anggaran desa demi kemanfaatan bersama warga masyarakat Desa.