LPMD



Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LPMD/LPMK)/Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LKMDILKMK) atau sebutan nama lain mempunyai tugas menyusun rencana pembangunan secara partisipatif, menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat, melaksanakan dan mengendalikan pembangunan.

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LPMD/LPMK)/Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LKMD/LKMK) atau sebutan nama lain dalam
melaksanakan tugasnya mempunyai fungsi :

  1. penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
  2. penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  3. peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
  4. penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
  5. penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat; dan
  6. penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup.

Nama-nama Pengurus LPM Desa Sekarputih

No

Nama

Jabatan

1

H.BANDJI MUSTHOFA

Ketua

2

EKO SUBAGYO

Sekretaris

3

BOIRAN

Bendahara

4

LAMIDJAN

Anggota

5

IBNU MAS’UD

Anggota

6

BAMBANG SUBAGYO

Anggota

7

SYAMSURI

Anggota

8

KUSNAN

Anggota

9

DJONI PUSPITO

Anggota

10

M. SHOLIKIN

Anggota

11

MUJIONO

Anggota

12

ABDUL SYUKUR

Anggota

   Sumber Data : SK Kepala Desa Nomor 08 Tahun 2013