RT-RW



RUKUN WARGA (RW) & RUKUN TETANGGA (RT)

RUKUN WARGA (RW)

Rukun Warga (RW) adalah istilah pembagian wilayah di bawah Kelurahan. Rukun Warga (RW) adalah Lembaga Masyarakat yang dibentuk melalui musyawarah pengurus RT (Rukun Tetangga) di wilayah kerjanya dalam rangka pelayanan pemerintah dan masyarakat yang diakui dan dibina oleh Pemerintah Daerah yang ditetapkan oleh Lurah / Kepala Desa.

Rukun Warga (RW) merupakan Lembaga Masyarakat yang diakui dan dibina oleh pemerintah untuk memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan masyarakat Indonesia yang berdasarkan kegotongroyongan dan kekeluargaan serta untuk membantu meningkatkan kelancaran tugas pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kelurahan / Desa. Setiap RT sebanyak-banyaknya terdiri dari minimal 10 KK dan maksimal 50 KK disetiap RT. Setiap RW sebanyak-banyaknya terdiri dari minimal 3 RT dan maksimal 10 RT.


RUKUN TETANGGA (RT)

Rukun Tetangga (RT) adalah pembagian wilayah di Indonesia di bawah Rukun Warga. Rukun Tetangga bukanlah termasuk pembagian administrasi pemerintahan, dan pembentukannya adalah melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Desa atau Kelurahan. Rukun Tetangga dipimpin oleh Ketua RT yang dipilih oleh warganya. Sebuah RT terdiri atas sejumlah rumah atau KK (kepala keluarga). Dalam sistem birokrasi di Indonesia, biasanya RT (Rukun Tetangga) berada di bawah RW (Rukun Warga).

Rukun tetangga merupakan organisasi masyarakat yang diakui dan dibina oleh pemerintah untuk memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan masyarakat Indonesia yang berdasarkan kegotongroyongan dan kekeluargaan serta untuk membantu meningkatkan kelancaran tugas pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di desa dan kelurahan. Setiap RT sebanyak-banyaknya terdiri dari 30 KK untuk desa dan sebanyak-banyaknya 50 KK untuk kelurahan yang dibentuk.


RT DAN RW DESA SEKARPUTIH

Desa Sekarputih mempunyai 12 RT dan 6 RW yang tersebar di 2 Dusun, Dusun Sekarputih dan Dusun Rowodoro. Dusun Sekarputih mempunyai 8 RT yaitu RT 1 - RT 8 dan 4 RW yaitu RW 1 Sekarputih, RW 2 Sekarputih, RW 3 Sekarputih, RW 4 Sekarputih sedangkan Dusun Rowodoro mempunyai 4 RT yaitu RT 1 - RT 4 dan 2 RW yaitu RW 1 Rowodoro - RW 2 Rowodoro


PENGURUS RT DAN RW DESA SEKARPUTIH

NO NAMA JABATAN WILAYAH
1 NYAMIRAN  RW 01 DSN. ROWODORO
2 SLAMET RIADI  RT 01 DSN. ROWODORO
3 MUHADI  RT 02 DSN. ROWODORO
4 RESMIT  RW 02 DSN. ROWODORO
5 LADI  RT 03 DSN. ROWODORO
6 SLAMET  RT 04 DSN. ROWODORO
7 SARWA UTAMA  RW 01 DSN. SEKARPUTIH
8 PARIYANTO  RT 011 DSN. SEKARPUTIH
9 MULYADI  RT 012 DSN. SEKARPUTIH
10 NYAMIN  RW 02 DSN. SEKARPUTIH
11 LATIF  RT 05 DSN. SEKARPUTIH
12 TRIONO  RT 06 DSN. SEKARPUTIH
13 MIFTAHUL KIROM  RW 03 DSN. SEKARPUTIH
14 M. SUKRON  RT 07 DSN. SEKARPUTIH
15 WARSITO  RT 08 DSN. SEKARPUTIH
16 ARIS PURNOMO  RW 04 DSN. SEKARPUTIH
17 ABDUL ROKHIM  RT 09 DSN. SEKARPUTIH
18 BUDIONO  RT 010 DSN. SEKARPUTIH