LPMD



Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa yang selanjutnya disingkat LPMD adalah lembaga atau wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra pemerintah desa dalam menampung dan mewujudkan aspirasi serta kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan.

Tugas dan Fungsi LPMD

  1. LPMD mempunyai tugas menyusun rencana pembangunan secara partisipatif, menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat, melaksanakan dan mengendalikan pembangunan.
  2. LPMD dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi:
    a. Penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
    b. Penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh negara Kesatuan Republik Indonesia;
    c. Peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintahan kepada masyarakat;
    d. Penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
    e. Penumbuhkembangkan dan penggerak prakarsa, partisipasi , serta swadaya gotong royong masyarakat; dan
    f. Penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup.

 DAFTAR PENGURUS LPMD DESA PESUDUKUH

No

Nama

Jabatan

1

BAMBANG PURNOMO

Ketua

2

SUTARJI

Wakil Ketua

3

DODIK WAHYUDI

Sekretaris

4

WARSITO

Bendahara

5

PAIDIN, S.Pd.I

Seksi Agama

6

 

Seksi Pembangunan

7

AKADIR PRANOLO

Seksi Pengembangan Perekonomian, Koperasi dan Kesejahteraan Masyarakat

8

MUNAJI

Seksi Keamanan dan Ketertiban

9

SUWARNI

Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Lingkungan Hidup

10

MARYANTO

Seksi Pendidikan dan Kebudayaan

11

WARLIM S.

Seksi  Pemuda dan Olahraga

Sumber Data: Keputusan Kepala Desa Nomor 188 / 31 / K / 411.501.03 / 2020