RT-RW



Rukun Warga atau sering disingkat RW merupakan lembaga pemerintah yang terdiri dari beberapa kelompok RT di suatu Desa/ Kelurahan dan dipimpin oleh satu ketua RW. Sedang RT adalah Rukun Tetangga yang menghimpun beberapa Kepala Keluarga atau KK disetiap Desa/ Kelurahan dan dipimpin oleh satu ketua.

Dari penjelasan diatas maka ada Tugas Pokok dari RT dan RW, yaitu:

  1. Melancarkan pelayanan masyarakat, dalam hal ini meningkatkan kinerja pemerinntah Desa/ Keluarahan dalam menangani warga
  2. Mewujudkan masyrakat yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945
  3. Memaksimalkan peran serta masyarakat dengan gotong-royong maupun swadaya masyarakat dan kegiatan-kegiatan lainnya
  4. Mendorong stabilitas nasional dari susunan paling kecil di dalam masyarakat didalam menjaga keamanan dan ketertiban willayah tertentu
  5. Menjadi saranan penghubung yang paling dekat antara masyarakat dan pemerintah secara langsung
  6. Memberikan informasi dan penjelasan kepada masyarakat mengenai progam kerja pemerintah
  7. Mendukung pelaksanaan progam pemerintah dengan mendorong masyarakat untuk andil atau berperan dalam melakukan progam kerja dengan mendukung dan berpartisipasi
  8. Membina warga untuk meningkatkan taraf hidup atau kualitas dalam wilayah tertentu.

Selain itu, ada wewenang RT dan RW untuk menjaga keamanan lingkungan sekitarnya dan juga harus menjalankan hak, tugas dan fungsinya sebagai pengurus agar lingkungan secara keamanan dan kesejahteraan bisa tercapai. Berikut ini penjelasan mengenai tugas, fungsi dan hak pengurus RW dan RT, yaitu:

a. Tugas

    Berikut adalah tugas dari pengurus RT dan RW :

  1. Melaksanaka tugas pokok RT dan RW
  2. Melaksanakan musyawarah dan mengambil keputusan dari musyawarah tersebut
  3. Menerima masukan masyrakat dan memprosesnya dengan melakukan penyusunan rencana atau planing berdasarkan keinginan masyarakat untuk nantinya di proses apakah layak di aplikasikan atau tidak progam usulan dari masyarakat setempat
  4. Membina warga setempat setempat dalam hal kehidupan keluarga dalam bermasyarakat
  5. Membantu dalam pelayanan masyarakat yang menjadi tugas pemerintah daerah
  6. Membuat laporan atas keberlangsungan kehidupan warga yang perlu dilaporkan
  7. Membuat laporan pertanggungjawaban atas kegiatan organisasi secara berkala

b. Fungsi

    Fungsi dari RT dan RW sebagaimana dijelaskan berikut ini, yaitu:

  1. Membuat data penduduk akan pengamatan tertentu yang diperlukan sebagai arsip desa atau kelurahan
  2. Menggerakan masyarakat untuk berpartisipasi dalam kegiatan tertentu
  3. Membuat gagasan berdasarkan aspirasi masyarakat
  4. Melakukan koordinasi atas masyarakat serta organisasi itu sendiri
  5. Mengurus fasilitas masyarakat
  6. Menjadi jembatan penghubung antar masyarakat dan Pemerintah Desa/ Kelurahan

c. Hak

   Berikut Ini adalah hak dari RT dan RW, yaitu:

  1. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa/Lurah berdasarkan musyawarah dengar pendapat warga
  2. Memilih dan dipilih sebagai pengurus
  3. Memberikan kritik maupun saran atas keputusan yang dilakukan oleh pemerintah desa atau kelurahan

Selain itu, hak, kewajiban, kepengurusan,dan  tujuan. Dalam menjalankan wewenang yang sangat ikut berperan dalam kehidupan lingkungan sekitar, RW dan RT juga memiliki hak, kewajiban, kepengurusan dan tujuan di dala menjalankan tugasnya di masing-masing lingkungan. Berikut ini adalah penjelasanya :

  1. Hak anggota RT dan RW
  •  Memilih dan dipilih sebagai pengurus RT dan RW
  • Memberikan usulan, kritik, saran, serta masukan dalam musyawarah RT atau RW

      2. Kewajiban anggota RT dan RW

  • Turut aktif dalam membantu kelancaran kinerja organisasi masyarakat baik secara langsung terjun dalam anggota kepengurusan maupun sebagai warga yang taat akan aturan
  • melaksanakan hasil keputusan/ mufakat mmusyawarah RT/ RW

       3. Tujuan Pembentukan RT dan RW

  • Melastarikan nilai-nilai budaya gotong-royong di masyarakat
  • Memelihara nilai-nilai kekeluargaan dalam kehidupan bermasyarakat
  • Mambantu serta meningkatkan kinerja pemerintah di wilayah desa/ kelurahan
  • Meningkatkan kelancaran pelayanan masyrakat dalam wilayah desa/ kelurahan
  • Menjadi sara untuk menunjang kesejahteraan masyarakat dengan mengemban potensi  swadaya masyarakat yang ada.

Desa Pesudukuh terdiri dari 6 RW dan 23 RT yang berada di tiga dusun Yaitu Dusun Pesulor, Dusun Pesudukuh dan Dusun Pugruk.

Nama Anggota RT dan RW Desa Pesudukuh

No

Nama

Jabatan

1

GUNARDI

RW 01

2

GIMIN

RW 02

3

SUPARNO

RW 03

4

YADI

RW 04

5

NYADI

RW 05

6

MOH. DAMAWI

RW 06

7

KIDJO

RT 01 / RW 01

8

SUGITO

 RT 02 / RW 01.

9

MISKUN

RT 03 / RW 01

10

RUSLAN

RT 04 / RW 01

11

SUPRAPTO

RT 05 / RW 02

12

NURDIN

RT 06 / RW 02

13

IMAM SANTOSO

RT 07 / RW 02

14

SUTEJO

RT 08 / RW 03

15

DARNO

RT 09 / RW 03

16

AGUNG WIGUNTORO

RT 10 / RW 03

17

SUWADI

RT 11 / RW 03

18

SISWANTO

RT 12 / RW 04

19

JUPRI

RT 13 / RW 04

20

PAERAN

RT 14 / RW 04

21

SARTO

RT 15 / RW 04

22

SUJARWANTO

RT 16 / RW 04

23

DAMIN

RT 17 / RW 05

24

PAIJAN

RT 18 / RW 05

25

KIRNO

RT 19 / RW 05

26

WAGIRAN

RT 20 / RW 05

27

DARMAJI

RT 21 / RW 06

28

SUTIKNO

RT 22 / RW 06

29

GUNAWAN

RT 23 / RW 06

Sumber Data: Keputusan Kepala Desa Nomor 188/29/K/411.502.03/2020