LPMD



Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LPMD/LPMK)/Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LKMDILKMK) atau sebutan nama lain mempunyai tugas menyusun rencana pembangunan secara partisipatif, menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat, melaksanakan dan mengendalikan pembangunan.

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LPMD/LPMK)/Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LKMD/LKMK) atau sebutan nama lain dalam
melaksanakan tugasnya mempunyai fungsi :

  1. penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
  2. penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  3. peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
  4. penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
  5. penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat; dan
  6. penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup.

 

Nama-nama Pengurus LPM Desa

No

Nama

Jabatan

1

SUMARDI, S.Pd

Ketua

2

MUNAWAR

Sekretaris

3

JAERAN

Bendahara

4

SUPONO

Seksi Agama

5

SUTRISNO

Seksi Keamanan dan Ketertiban & Seksi  Pemuda dan Olahraga

6

GUDIANTO

Seksi Pendidikan dan Kebudayaan

7

JAMIRAN

Seksi Lingkungan Hidup

8

SUNARTO

Seksi Pengembangan Perekonomian Koperasi dan Kesejahteraan Sosial

9

DIDIK

Seksi Kesehatan, Kependudukan dan Keluarga Berencana

            Sumber Data : Keputusan Kepala Desa Nomor 188/12 /K/411.501.21/ 2019