Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LPMD/LPMK)/Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LKMDILKMK) atau sebutan nama lain mempunyai tugas menyusun rencana pembangunan secara partisipatif, menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat, melaksanakan dan mengendalikan pembangunan.
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LPMD/LPMK)/Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LKMD/LKMK) atau sebutan nama lain dalam
melaksanakan tugasnya mempunyai fungsi :
Nama-nama Pengurus LPM Desa
|
No |
Nama |
Jabatan |
|---|---|---|
|
1 |
SUMARDI, S.Pd |
Ketua |
|
2 |
MUNAWAR |
Sekretaris |
|
3 |
JAERAN |
Bendahara |
|
4 |
SUPONO |
Seksi Agama |
|
5 |
SUTRISNO |
Seksi Keamanan dan Ketertiban & Seksi Pemuda dan Olahraga |
|
6 |
GUDIANTO |
Seksi Pendidikan dan Kebudayaan |
|
7 |
JAMIRAN |
Seksi Lingkungan Hidup |
|
8 |
SUNARTO |
Seksi Pengembangan Perekonomian Koperasi dan Kesejahteraan Sosial |
|
9 |
DIDIK |
Seksi Kesehatan, Kependudukan dan Keluarga Berencana |
Sumber Data : Keputusan Kepala Desa Nomor 188/12 /K/411.501.21/ 2019