Kader Desa/Kelurahan adalah warga desa setempat yang direkrut atau dipilih untuk menjadi fasilitator/pendamping desa yang mendampingi warga desa dalam setiap proses kegiatan dalam mewujudkan Desa Berdikari. Kader desa terdiri dari Karang Taruna, PKK, Posyandu, Tokoh Masyarakat, Perwakilan dusun/RW maupun perwakilan organisasi yang ada di desa. Hal terpenting kader desa merupakan warga setempat sehingga memahami benar kondisi desa.