Karang Taruna



Karang Taruna

Karang Taruna adalah organisasi kepemudaan di Indonesia. Karang Taruna merupakan wadah pengembangan generasi muda nonpartisan, yang tumbuh atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat khususnya generasi muda di wilayah Desa/ Kelurahan atau komunitas sosial sederajat, yang terutama bergerak dibidang kesejahteraan sosial. Sebagai organisasi sosial kepemudaan Karang Taruna merupakan wadah pembinaan dan pengembangan serta pemberdayaan dalam upaya mengembangkan kegiatan ekonomi produktif dengan pendayagunaan semua potensi yang tersedia di lingkungan baik sumber daya manusia maupun sumber daya alam yang telah ada. Sebagai organisasi kepemudaan, Karang Taruna berpedoman pada Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga di mana telah pula diatur tentang struktur pengurus dan masa jabatan di masing-masing wilayah mulai dari Desa/ Kelurahan sampai pada tingkat Nasional. Semua ini wujud dari pada regenerasi organisasi demi kelanjutan organisasi serta pembinaan anggota Karang Taruna baik dimasa sekarang maupun masa yang akan datang.

Karang Taruna beranggotakan pemuda dan pemudi (dalam AD/ART nya diatur keanggotaannya mulai dari pemuda/i berusia mulai dari 11 - 45 tahun) dan batasan sebagai Pengurus adalah berusia mulai 17 - 35 tahun.

Karang Taruna didirikan dengan tujuan memberikan pembinaan dan pemberdayaan kepada para remaja, misalnya dalam bidang keorganisasian, ekonomi, olahraga, ketrampilan, advokasi, keagamaan dan kesenian.

 

Pengurus Karang Taruna Desa

No

Nama

Jabatan

1

Sony Wahyu T.C.

Ketua

2

Nyumas setiawan

Wakil ketua I

3

Nur Andika Tifani

Wakil ketua II

4

Robit Darmanto

Wakil ketua II

5

Amal Gozali

Sekretaris I

6

Marlina Indah L.

Sekretaris II

7

Diah Kenthiri E. P

Bendahara I

8

Gunawan Adi S.

Bendahara II

9

Galuh Tri Wena

Seksi Kesehatan

10

Elok Rahmawati

Seksi Kesehatan

11

Munawar

Seksi Komunikasi/Humas

12

Yohanes Faris S.

Seksi Agama/Kerohaniaan

13

Al Fajri

Seksi Agama/Kerohaniaan

14

Febri Bayu N.

Seksi  Pemuda dan Olahraga, Kesenian

15

Vicky Febrianto

Seksi  Pemuda dan Olahraga, Kesenian

16

Hadi Purawanto

Seksi Pengembangan Perekonomian Koperasi dan Kesejahteraan Sosial

17

M. Eko Pranoto

Seksi Pengembangan Perekonomian Koperasi dan Kesejahteraan Sosial

18

Aryo Bimantoro

Seksi Pendidikan dan Pelatihan

19

Wawan Prasetyo

Seksi Pendidikan dan Pelatihan

20

Lugito

Seksi Keamanan dan Ketertiban

21

Andik Pujianto

Seksi Keamanan dan Ketertiban

22

Duwi Cahyani

Seksi Lingkungan Hidup

23

Fifi Rubayyi S.

Seksi Lingkungan Hidup

Sumber Data : Keputusan Kepala Desa Nomor 188/10 /K/411.501.21/ 2019