Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) berkedudukan di Desa sebagai mitra Pemerintah Desa dalam aspek perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian pembangunan Desa.
LPMD bertugas membantu Pemerintah Desa dalam hal:
- Menyusun rencana pembangunan secara partisipatif
- Menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat
- Melaksanakan dan mengendalikan pembangunan Desa
Dalam menjalankan tugasnya, LPMD berfungsi membantu Pemerintah Desa dalam:
- Penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan
- Penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat
- Penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif
- Penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat
- Penggali, pendayagunaan, dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup