LPMD



Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) berkedudukan di Desa sebagai mitra Pemerintah Desa dalam aspek perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian pembangunan Desa.

LPMD bertugas membantu Pemerintah Desa dalam hal:

  1. Menyusun rencana pembangunan secara partisipatif
  2. Menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat
  3. Melaksanakan dan mengendalikan pembangunan Desa

Dalam menjalankan tugasnya, LPMD berfungsi membantu Pemerintah Desa dalam:

  1. Penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan
  2. Penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia
  3. Peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat
  4. Penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif
  5. Penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat
  6. Penggali, pendayagunaan, dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup