RT-RW



Rukun Tetangga (RT)

 

RT berkedudukan di Desa sebagai mitra Pemerintah Desa dalam rangka membina kerukunan hidup bertetangga yang berdasarkan kegotong-royongan dan kekeluargaan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada RW.

RT dibentuk dengan ketentuan paling sedikit terdiri dari 50 (lima puluh) kepala keluarga dan paling banyak terdiri dari 150 (seratus lima puluh) kepala keluarga.

RT sebagaimana bertugas membantu Pemerintah Desa dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan.

Dalam menjalankan tugas sebagaimana telah disebutkan di atas, RT mempunyai fungsi:

  1. Pendataan kependudukan dan pelayanan administrasi pemerintahan lainnya;

  2. Pemeliharaan keamanan, ketertiban, dan kerukunan hidup antar warga;

  3. Pembuatan gagasan dalam pelaksanaan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat; dan

  4. Penggerak swadaya gotong-royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya.


Rukun Warga (RW)

 

RW berkedudukan di Desa sebagai mitra Pemerintah Desa.

RW mempunyai tugas membantu Pemerintah Desa dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan.

Dalam menjalankan tugas sebagaimana telah disebutkan di atas, RW melaksanakan fungsi:

  1. Pendataan kependudukan dan pelayanan administrasi pemerintahan lainnya;

  2. Pemeliharaan keamanan, ketertiban, dan kerukunan hidup antar warga;

  3. Pembuatan gagasan dalam pelaksanaan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat; dan

  4. Penggerak swadaya gotong-royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya.