PKK Desa



Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK)

 

PKK berkedudukan di desa merupakan mitra Pemerintah Desa dalam pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan keluarga.

Tugas PKK adalah membantu Pemerintah Desa dalam:

  1. Menyusun rencana kerja PKK Desa sesuai hasil rapat kerja Daerah;
  2. Melaksanakan kegiatan sesuai jadwal yang disepakati;
  3. Menyuluh dan menggerakkan kelompok-kelompok PKK Dusun/Lingkungan, RW, RT, dan dasa wisma agar dapat mewujudkan kegiatan-kegiatan yang telah disusun dan disepakati;
  4. Menggali, menggerakan dan mengembangkan potensi masyarakat khususnya keluarga untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan;
  5. Melaksanakan kegiatan penyuluhan kepada keluarga-keluarga yang mencakup kegiatan bimbingan dan motivasi dalam upaya mencapai keluarga sejahtera;
  6. Mengadakan pembinaan dan bimbingan mengenai pelaksanaan program kerja;
  7. Berpartisipasi dalam pelaksanaan program instansi yang berkaitan dengan kesejahteraan keluarga di Desa;
  8. Membuat laporan hasil kegiatan kepada  kepala desa selaku Ketua Dewan Penyantun PKK Desa dengan tembusan Ketua TP PKK Kecamatan;
  9. Melaksanakan tertib administrasi; dan
  10. Mengadakan konsultasi dengan Ketua Dewan Penyantun PKK Desa.

Dalam menjalankan tugas sebagaimana telah disebutkan di atas,  PKK berfungsi membantu Pemerintah Desa dalam:

  1. Penyuluh, motivator dan penggerak masyarakat agar mau dan mampu melaksanakan program PKK; dan

  2. Fasilitator, perencana, pelaksana, pengendali, pembina dan pembimbing gerakan PKK.