Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK)
PKK berkedudukan di desa merupakan mitra Pemerintah Desa dalam pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan keluarga.
Tugas PKK adalah membantu Pemerintah Desa dalam:
- Menyusun rencana kerja PKK Desa sesuai hasil rapat kerja Daerah;
- Melaksanakan kegiatan sesuai jadwal yang disepakati;
- Menyuluh dan menggerakkan kelompok-kelompok PKK Dusun/Lingkungan, RW, RT, dan dasa wisma agar dapat mewujudkan kegiatan-kegiatan yang telah disusun dan disepakati;
- Menggali, menggerakan dan mengembangkan potensi masyarakat khususnya keluarga untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan;
- Melaksanakan kegiatan penyuluhan kepada keluarga-keluarga yang mencakup kegiatan bimbingan dan motivasi dalam upaya mencapai keluarga sejahtera;
- Mengadakan pembinaan dan bimbingan mengenai pelaksanaan program kerja;
- Berpartisipasi dalam pelaksanaan program instansi yang berkaitan dengan kesejahteraan keluarga di Desa;
- Membuat laporan hasil kegiatan kepada kepala desa selaku Ketua Dewan Penyantun PKK Desa dengan tembusan Ketua TP PKK Kecamatan;
- Melaksanakan tertib administrasi; dan
- Mengadakan konsultasi dengan Ketua Dewan Penyantun PKK Desa.
Dalam menjalankan tugas sebagaimana telah disebutkan di atas, PKK berfungsi membantu Pemerintah Desa dalam:
-
Penyuluh, motivator dan penggerak masyarakat agar mau dan mampu melaksanakan program PKK; dan
-
Fasilitator, perencana, pelaksana, pengendali, pembina dan pembimbing gerakan PKK.